Alhamdulillahi robbil’aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu ‘ala asy-rofil anbiyaa i walmursaliin, wa’alaa alihi wa-shoh-bihii ajma’iin ammaba’-du.
Alhamdulillahi robbil’aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu ‘ala asy-rofil anbiyaa i walmursaliin, wa’alaa alihi wa-shoh-bihii ajma’iin ammaba’-du.
HUTANG
pay later, bayar nanti
pinjol
biar tekor asal kesohor
berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya
kredit 0%
pinjaman + bunga + denda
narasi berbau konsumerisme seperti promo kilat (flash sale) dan frasa “awas ketinggalan!”
Berikut beberapa fakta terkait pinjaman online (pinjol):
Pinjol populer di era digital karena mudah diakses dan pengajuannya cepat.
Pinjol dapat menimbulkan risiko keamanan data pribadi karena sering meminta informasi sensitif.
Pinjol dapat menimbulkan risiko keuangan karena bunga tinggi dan biaya tambahan.
Pinjol dapat membuat jumlah utang cepat bertambah jika tidak dibayar tepat waktu.
Pinjol ilegal dapat menimbulkan risiko keamanan data pribadi.
Pinjol dapat ditagih oleh debt collector jika tidak dilunasi.
Pinjol dapat menjadi solusi finansial yang populer di era digital saat ini.
Pinjol dapat menimbulkan masalah keuangan.
Pinjol dapat menimbulkan risiko penagihan utang yang tidak manusiawi.
Pinjol dapat menimbulkan risiko penyaluran kredit yang tidak bertanggung jawab.
Pinjol dapat menimbulkan risiko tingkat bunga yang tidak masuk akal.
Berdasarkan laporan OJK, jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta penerima pada Juni 2023.
Berikut daftar kasus bunuh diri yang diduga pemicunya karena terlilit pinjaman online alias pinjol:
Kasus Bundir Sekeluarga di Apartemen Penjaringan, 4 anggota keluarga yakni EA (50) sebagai kepala keluarga, AEL (52) istri EA dan dua anaknya yang masing-masing berinisial JL (15) dan JWA (13). Keempatnya tewas usai melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9 Maret 2024). keempat orang itu jatuh bersamaan dengan terikat seuntai tali satu sama lain dan dan tergeletak meregang nyawa di depan lobi apartemen. Muncul dugaan bahwa kasus ini disebabkan oleh utang pinjol.
Ibu Muda Gantung Diri di Lombok Ibu Rumah Tangga, SAR (26) ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam rumahnya dengan menggunakan tali nilon pada Senin (9 Sep 2024). Di TKP, telah ditemukan tulisan korban yang menyatakan tidak sanggup dengan utang hingga akhirnya melakukan bunuh diri.
Percobaan Bunuh Diri dengan Lem di Kediri Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, kejadian bunuh diri sekeluarga ini melibatkan kepala keluarga berinisial D (31), M (29) selaku ibu dan dua anak MNP (8) dan MRS (2). Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri mengatakan percobaan bunuh diri ini dipicu oleh M yang merasa tertekan lantaran memiliki utang pinjol dan diteror oleh orang tidak dikenal. Teror tersebut tersebut terus berlanjut meskipun M telah menghapus nomor peneror. M pun kemudian sempat meminta pertolongan kepada kerabatnya untuk membantu melunasi utang pinjolnya. Hanya saja, M tidak mendapatkan bantuan tersebut. Singkatnya, M sekeluarga kemudian memutuskan untuk meminum racun tikus yang telah dicampur dengan susu dan diminum bersama. Namun dalam peristiwa ini, sang anak sulung tidak meminum racun itu dan segera melaporkan ke kerabatnya. Alhasil, percobaan bunuh diri itu berhasil digagalkan. Namun, sayangnya anak bungsu yang masih balita dinyatakan meninggal dunia.
Kasus Bunuh Diri di Ciputat Timur Peristiwa bunuh diri ini melibatkan satu keluarga yakni ayah AF (32), ibu YL (28), dan anaknya AH (3). Meskipun motif belum dapat disimpulkan, namun kepolisian telah menerima keterangan dari saksi bahwa korban YL sempat membicarakan soal utang pinjol. "Menurut keterangan sementara, korban sempat bercerita bahwa [suami korban, Red] telah mempunyai sangkutan atau pinjaman online," ujar Kapolsek Ciputat Timur
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Mereka yang Nekat Bunuh Diri karena Terlilit Pinjol", Klik selengkapnya di sini: https://www.bisnis.com/read/20241217/638/1825026/mereka-yang-nekat-bunuh-diri-karena-terlilit-pinjol.
Syarat berhutang dalam Islam adalah:
Sangat membutuhkan
Memiliki akad yang sah
Saling rida antara pemberi dan penerima hutang
Tidak ada unsur riba
Memiliki kesepakatan kedua belah pihak
Melaksanakan pinjaman dengan niat baik
Berkeinginan untuk melunasinya, dengan cara yang baik dan bersegera
Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!
Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).
Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).
Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosa
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).
As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).
Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnya
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).
Hadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutang
Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).
Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).
Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuri
Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).
Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).
Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezaliman
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).
Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95)
Hadits 7: terhalangi masuk surga
Dari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] … dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.
Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdusta
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .
“Nabi SAW biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah SAW lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).
Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).
Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).
Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutang
Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan, “Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.
Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).
Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh Allah
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda, “Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).
Sumber: https://muslim.or.id/68043-hadits-hadits-tentang-bahaya-hutang.html
Copyright © 2025 muslim.or.id